Ngobrol Bareng DKPP, Tio: Ada Etika Pemilu Yang Harus Dikedepankan Oleh Media

DL/BANDARLAMPUNG/Politik/26032023

---- Dalam penyelenggaraan Pemilu selalu ada etika wajib yang harus dijaga oleh semua pihak, terutama penyelenggara Pemilu itu sendiri, sehingga mampu memberikan hasil Pemilu sebagai produk yang bisa dipertanggungjawabkan dan diterima publik.

Untuk mendorong hal ini, perna media massa sebagai mitra strategis sangat diharapkan agar menghasilkan Pemilu yang berintegritas.

Ini diungkapkan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Muhammad Tio Aliansyah pada acara Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu Dengan Media (Ngetren Media), di Bukit Randu, Bandar Lampung, Minggu 26 Maret 2023 sore.

Dia mengatakan bahwa banyak informasi terkait pelanggaran pelaksanaan pemilu, biasanya berawal dari pemberitaan media massa.

Di hadapan 25 perwakilan media di Lampung yang diundang dalam kegiatan tersebut Tio mengatakan bahwa DKPP yang baru berusia delapan tahun, tetapi dalam usia yang muda ini, tidak pernah ragu-ragu dalam menerapkan aturan yang berlaku.

“Dalam usia yang masih muda itu, DKPP bahkan sudah memutuskan memberhentikan sejumlah penyelenggara Pemilu di Indonesia, karena terbukti melakukan pelanggaran etika," tegasnya. 

Untuk Lampung misalnya, lanjut Tio, DKPP telah menyelesaikan satu aduan dengan tiga orang teradu. “Menjadi seorang penyelenggara Pemilu itu tidak boleh salah," tandasnya.

Jurnalisme Beretika

Di kesempatan itu, Ketua PWI Provinsi Lampung Wirahadikusumah memaparkan bahwa media massa memiliki fungsi penting dalam menciptakan pemilu yang adil, jujur dan damai.

Menurut Wira, Pers diharapkan menghasilkan karya jurnalistik yang selalu berpegang pada prinsip  jurnalisme yang profesional dan beretika.

Kemudian,  Pers harus independen dan secara kritis turut “menguji” calon-calon legislatif dan eksekutif yang terbaik, dengan memberikan gambaran yang lengkap, seimbang, dan akurat tentang calon-calon tersebut.

“Pers juga harus menyebarkan informasi yang benar tentang pemilu, dan harus diberitahu kepada masyarakat bahwa pemilu bersifat rahasia, tak seorangpun boleh tahu apa pilihan seseorang. Kemudian harus waspada dengan komentar atau pandangan yang berpotensi mengadu domba, memecah-belah, atau membingungkan masyarakat pemilih," kata Wira.

Hadir juga dalam pertemuan itu KPU dan Bawaslu Provinsi Lampung. (lis)